Pengacara dan Konsultan Hukum bertanggung jawab memberikan pelayanan hukum kepada klien melalui konsultasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan, negosiasi, serta mewakili kepentingan klien dalam proses litigasi maupun nonlitigasi. Jabatan ini bertujuan memastikan hak dan kepentingan hukum klien terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi kode etik profesi advokat.
Senen, Senen, KOTA ADM. JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA, Indonesia