Mengelola dan memastikan penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area operasional perusahaan manufaktur.
Melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko K3 di tempat kerja.
Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan K3, prosedur internal, serta tandar keselamatan yang berlaku.
Melakukan monitoring terhadap penerapan HIRADC/JSA, Permit to Work (PTW), penggunaan APD, safety inspection, dan safe work practices.
Mengkoordinasikan program inspeksi keselamatan, investigasi kecelakaan/insiden, serta tindak lanjut tindakan perbaikan dan pencegahan.
Mendukung pelaksanaan program tanggap darurat dan emergency preparedness.
Melakukan sosialisasi, komunikasi, dan kampanye K3 kepada karyawan, kontraktor, dan pihak terkait.
Mendukung penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen K3, termasuk SMK3 dan/atau ISO 45001.
Menyiapkan laporan, dokumentasi, dan evaluasi kinerja K3 secara berkala.
Melakukan koordinasi dengan departemen terkait untuk meningkatkan budaya dan kinerja keselamatan kerja.
Gerem, Gerogol, Kota Cilegon, Banten