Mengelola dan memastikan pelaksanaan program Environmental Management di lingkungan perusahaan manufaktur.
Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
Melakukan monitoring dan pengendalian aspek lingkungan, termasuk air limbah, emisi udara, limbah B3/non-B3, kualitas lingkungan, dan penggunaan sumber daya.
Mengelola dan memastikan pelaksanaan pemantauan serta pelaporan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mendukung pengelolaan dokumen dan sistem pelaporan lingkungan seperti SIMPEL, PROPER, UKL-UPL/AMDAL, RKL-RPL, dan dokumen terkait lainnya.
Melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pengoperasian fasilitas pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk Wastewater Treatment Plant (WWTP).
Memastikan pengelolaan limbah B3, penyimpanan, pencatatan, dan pengangkutan dilakukan sesuai ketentuan.
Melakukan identifikasi risiko dan aspek lingkungan serta menyusun tindak lanjut perbaikan terhadap temuan lingkungan.
Mendukung pelaksanaan audit internal maupun eksternal terkait sistem manajemen lingkungan, termasuk ISO 14001.
Menyiapkan laporan dan evaluasi kinerja lingkungan secara berkala serta melakukan koordinasi dengan departemen terkait.
Gerem, Gerogol, Kota Cilegon, Banten