Melakukan pemeriksaan kepatuhan seperti AML/CTF (Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme), KYC/KYM, CDD, EDD, dan pemeriksaan kepatuhan lainnya.
Melakukan penilaian risiko (risk assessment) untuk inisiatif atau proyek komersial maupun bisnis (PKS, MRF, DRF, dll).
Menjaga komunikasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan regulator terkait, serta menjadi PIC (Person in Charge) resmi untuk korespondensi yang diperlukan.
Menangani manajemen regulasi dengan selalu menjadi yang pertama memperbarui informasi peraturan terbaru, menganalisis serta memberikan saran mengenai dampaknya terhadap perusahaan, dan menyampaikannya kepada seluruh karyawan.
Memberikan pelatihan atau sosialisasi mengenai hal-hal kepatuhan atau regulasi kepada seluruh karyawan.
Mendukung tim untuk memproses perizinan dan memperoleh persetujuan aktivitas dari badan pemerintah terkait regulasi.
Mendukung tim untuk memproses Penilaian Risiko (Risk Assessment), Audit Regulasi, dan Sertifikasi ISO.
Membantu menganalisis risiko dan kebijakan perlindungan data perusahaan, memastikan penerapan kebijakan sejalan dengan standar keamanan data, mengadakan program edukasi (awareness programs), serta mempromosikan budaya perlindungan data pribadi.
Mengidentifikasi risiko, melakukan pendampingan (mentoring), dan pemantauan dalam aktivitas pemrosesan data perusahaan (RPOA dan DPIA).
Memastikan semua data diperbarui, menyiapkan laporan terkait keamanan data dan kepatuhan regulasi, serta bertindak sebagai petugas penghubung (liaison officer) kepada regulator terkait penerapan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Kualifikasi Minimum
Minimal 3 tahun pengalaman kerja.
Gelar Sarjana (S1) di bidang apa pun (gelar di bidang Hukum menjadi nilai tambah).
Mampu bekerja sama dalam tim dengan baik, memiliki sikap positif, dan semangat untuk belajar.
Memiliki rasa kepemilikan (sense of ownership) dan tanggung jawab yang tinggi.
Seseorang yang sangat berorientasi pada detail.
Berpengalaman bekerja dengan tenggat waktu yang ketat dan menangani prioritas yang saling bertentangan, sembari mempertahankan tingkat akurasi dan kerahasiaan yang tinggi.
Memahami regulasi perlindungan dalam UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).